Belum Kelar, Setya Novanto Digugat Lagi Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari
Masih Dipenjara, Setya Novanto Digugat Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Dipenjara, Setya Novanto Digugat Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari.
Sudah lama nama Setya Novanto tak terdengar karena sedang menjalani tahanan penjara.
Namun tiba-tiba nama Setya Novanto mencuat lagi dan menghebohkan publik.
Kini Setya digugat orang kepercayaan di kasus e-KTP.
Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat gegerkan banyak pihak.
Ia tertangkap bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
Sempat dalam pengusutannya Setya Novanto menggunakan jasa kuasa hukum, advokat Fredrich Yunadi.

Namun kini, sosok yang juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut justru menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.
Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.
Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.
Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.

Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar
Terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.