Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Kelar, Setya Novanto Digugat Lagi Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari

Masih Dipenjara, Setya Novanto Digugat Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari

Editor: Ansar
Kolase Tribunnewsmaker
Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto kali ini mendapat gugatan dari orang kepercayaannya sendiri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Dipenjara, Setya Novanto Digugat Pengacara Korupsi e-KTP, Dipaksa Bayar Rp100 Juta Per Hari.

Sudah lama nama Setya Novanto tak terdengar karena sedang menjalani tahanan penjara.

Namun tiba-tiba nama Setya Novanto mencuat lagi dan menghebohkan publik.

Kini Setya digugat orang kepercayaan di kasus e-KTP.

 

Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat gegerkan banyak pihak.

Ia tertangkap bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Sempat dalam pengusutannya Setya Novanto menggunakan jasa kuasa hukum, advokat Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab.
Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab. (Capture Youtube/ Najwa Shihab)

Namun kini, sosok yang juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut justru menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.

Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

 

Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.

Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.

Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.

Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto
Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto (kolase tribun)

Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar

Terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved