Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Seorang PRT Asal Indonesia Jadi Perhatian Dunia, Menang Melawan Orang Super Kaya Singapura

Beberapa bulan kemudian, keluarga Liew memberi tahu Parti bahwa dia dipecat karena dicurigai mencuri dari mereka.

Editor: Waode Nurmin
ISTIMEWA
Kasus pembantu asal Indonesia yang melawan miliuner Singapura 

 

TRIBUN-TIMUR.COM  -  Belajar dari beberapa kasus pembantu rumah tangga asal Indonesia yang menjadi TKW di luar negeri, tidak sedikit dari mereka selalu menjadi korban majikannya.

Tidak perlu dihitung lagi sudah berapa banyak TKW dan TKI kita harus menderita karena majikannya melakukan kekerasan atau tindakan kejahatan pidana lainnya.

Namun berbeda dengan kisah TKW yang bekerja sebagai PRT Asal Indonesia di negeri tetangga Singapura.

Parti Liyani adalah seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diberi gaji sekitar S$600 (Rp 6,5 juta) per bulan oleh keluarga super kaya di Singapura.

Sementara, Liew Mun Leong adalah bosnya, pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.

Suatu hari, keluarga Liew menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri tas tangan mewah, pemutar DVD, sampaibaju.

Mereka melaporkan perempuan tersebut ke polisi - tuduhan yang berujung ke pengadilan dan mendapat sorotan publik.

Awal bulan ini, Parti Liyani memenangi kasus tersebut.

Baca juga: Ayu Intan, Wanita Penyebab Dandim Batang Letkol Dwison Evianto Dicopot, Laporkan Video Kejadian Ini

"Saya sangat senang akhirnya saya bebas," katanya kepada wartawan melalui seorang penerjemah. "Saya telah berjuang selama empat tahun."

Tetapi kasusnya telah menimbulkan pertanyaan tentang ketidaksetaraan dan akses ke keadilan di Singapura.

Banyak kalangan bertanya-tanya bagaimana dia bisa diseret ke pengadilan sejak awal.

Parti mulai bekerja di rumah Liew Mun Leong pada 2007.

Di rumah itu, beberapa anggota keluarga Liew tinggal, termasuk putra Liew, Karl.

Pada Maret 2016, Karl Liew dan keluarganya pindah ke tempat tinggal lain.

Dokumen pengadilan yang merinci urutan kejadian menyebutkan bahwa Parti diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru Karl pada "beberapa kesempatan" - hal yang melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat, dan yang sebelumnya sudah dikeluhkan Parti.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved