Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

Kasus Kekerasan Anak Angkat di Mamasa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus pencabulan anak oleh ayah angkatnya di Mamasa, Sulawesi Barat, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SEMUEL MESAKARAENG
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah angkatnya, AM (34) di Mamasa, Sulawesi Barat, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses sidang.

Demikian diungkap KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, di Mapolres Mamasa, Jumat (6/11/2020) siang.

Menurut Drones, berkas perkara itu, sudah dinyatakan lengkap, dan rencana Senin depan berkasnya akan dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Uang (JPU).

"Jadwal itu berdasarkan kordinasi tim penyidik kami dengan pihak JPU kejaksaan,"ungkap IPDA Drones Ma'Dika.

Drones menjelaskan, berkas dan barang bukti serta tersangka akan diantar langsung pihak penyidik ke Kejaksaan, selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

Sebelumnya Satreskrim Polres Mamasa menetapkan AM (34), sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak yang tak lain merupakan anak angkatnya.

AM mengakui, perbuatan bejatnya itu dia lakukan terhadap korban saat istrinya tidak di rumah.

AM awalnya membujuk korban, namun korban menolak sehingga tersangka melakukan dengan pemaksaan.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu temannya.

Mendengar cerita korban, teman korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke aparat desa setempat dan dilanjutkan ke pihak kepolisian

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved