Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Nama Penerima BLT/BSU,Login kemnaker.go.id/SSO

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair 7 November, Cek Nama Penerima, Login kemnaker.go.id/SSO. Berikut selengkapnya!

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Ilustrasi. Mutasi rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 (Istimewa) dan ilustrasi uang (Shutterstock). BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Nama Penerima BLT/BSU,Login kemnaker.go.id/SSO 

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida Fauziyah.

Lebih lanjut kata Ida Fauziyah, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," kata Ida Fauziyah.

Cara cek nama penerima

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved