Tribun Toraja
Arianto Randa, Owner PT Axelle Jaya Toraja Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual (online) pada Kamis (5/11/2020) kemarin.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Empat terdakwa kasus investasi ilegal PT Axelle Jaya Trade Management Toraja menjalani sidang pembacaan putusan hukuman penjara Pengadilan Negeri (PN) Makale.
Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual (online) pada Kamis (5/11/2020) kemarin.
Dimana, empat terdakwa yakni Arianto Randa selaku Owner, Wardana Sello Direktur Utama, Oktovianus Vice President dan Y Totti Direktur Pemasaran menjalani sidang dari dalam rutan kelas II B Makale.
Hakim PN Makale, Tomotius Jemey mengatakan, untuk Arianto dan Wardana masing-masing divonis hukuman 10 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.
Sementara untuk Oktovianus divonis 6 tahun dan Y Totti 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ardian dan kawan-kawan ditangkap karena terlibat dalam investasi ilegal PT Axelle Toraja.
Dimana, selama beroperasi PT Axelle tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara PT Axelle yang bergerak di bidang jasa keuangan telah menghimpun dana masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.
Uang itu berasal dari kurang lebih 4.000 nasabah.
PT Axelle sendiri memberi janji keuntungan kepada setiap nasabah berkisar lima hingga 10 persen dari jumlah uang yang di investasikan.
Selain itu untuk menarik masyarakat untuk bergabung, PT Axelle memberikan hadiah mobil bagi warga yang berinvestasi dengan hanya membayar 65 persen dari harga umum yang ditetapkan oleh diler.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-pembacaan-putusan-empat-terdakwa-kasus-investasi-ilegal-pt-axelle-jaya.jpg)