Formasi CPNS 2021
Siapkan Berkas Sekarang! MenpanRB: Formasi CPNS 2021 Lebih 1,2 Juta Peluang Ini 4 Kebutuhan Besar
Siapkan dokumen mulai sekarang! Bocoran Formasi CPNS dan formasi paling banyak CPNS 2021 disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Siapkan dokumen mulai sekarang! Bocoran Formasi CPNS dan formasi paling banyak CPNS 2021 disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo
TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak lulus CPNS baru-baru ini?
Jangan khawatir, Pemerintah Pusat memastikan Tahun 2021 kembali ada penerimaan CPNS 2021.
Formasinya lebih banyak. Lebih 1,2 juta CPNS akan direkrut di 2021.
Formasi prioritas CPNS 2021 di antaranya:
Guru (kuota: 1 juta)
Bidan
Perawat
Dokter
Penyuluh pertanian
Penyuluh KB
Penyuluh PU
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2021.
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru. Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini.
"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," sambungnya.
Terkait tidak adanya seleksi CPNS pada tahun ini, awalnya karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Belakangan, adanya wabah virus corona juga ikut menghambat penyelesaian tersebut. "Secara prinsip, sudah selesai.
Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Melansir artikel Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Kembali Buka Seleksi CPNS pada 2021", Tjahjo juga menyinggung misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional. "Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS
BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. ijazah
5. Transkrip Nilai.
Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Berikut mekanisme pendaftaran CPNS 2019:
1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.
2. Membuat akun
Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.
Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun
3. Login ke SSCN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.(*)