Tribun Bone
Pemkab Bone Akan Rampingkan OPD
Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Saifullah Latif mengatakan Perda Suunan dan Pembentukan Perangkat Daerah harus direvisi dan disinkronkan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64, 70 dan 90.
"Sudah seyogyanya direvisi sebelum penetapan APBD 2021 untuk penyesuaian dan tidak menutup kemungkinan ada perampingan OPD," katanya kemarin.
Peluang perampingan maupun penggabungan OPD, kata dia, bisa menghemat anggaran operasional. Selain itu, tidak ada lagi tumpang tindih fungsi dan kewenangan.
Namun, menurutnya nanti dilihat lebih lanjut proses pembahasannya.
Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menjelaskan sebenarnya tidak terjadi tumpang tindih, cuma ada pergeseran fungsi.
"Jadi OPD ini punya tupoksi masing masing. Cuma karena mereka bersinggungan, sehingga biasa orang melihat terjadi pergesekan, padahal tidak," jelasnya.
Ke depan, ia akan melakukan evaluasi organisasi, agar kiranya organisasi yang ada tepat pada tempatnya.
"Ini sementara ditata. Sementara difasilitasi oleh Pemprov untuk pembenahan mana bisa mana tidak. Kita berharap setiap tupoksi ada regulasinya yang mengatur sehingga mereka tidak bisa lepas dari tupoksinya," tuturnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-bone-andi-fahsar-mahdin-padjalangi-5112020.jpg)