Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luncurkan Merdeka Belajar Episode 6, Ini 3 Terobosan Mendikbud Nadiem Makarim untuk Perguruan Tinggi

Kebijakan terbaru Mendikbud Nadiem Makarim ini diluncurkan langsung Presiden Joko Widodo secara virtual, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Editor: Anita Kusuma Wardana
dok. Kemendikbud
Merdeka Belajar Episode 6 Nadiem Makarim untuk Perguruan Tinggi, Insentif PTN hingga Matching Fund 

“Selain alokasi dasar meningkat Rp 800 miliar, tahun depan pendanaan pendidikan tinggi akan ditambah insentifnya berdasarkan capaian IKU. Kemendikbud menyediakan bonus Rp 500 miliar bagi PTN yang berhasil meningkatkan capaian IKU terbanyak dan mencapai target yang ditetapkan Kemendikbud,” jelas Mendikbud.

Terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi, yakni:

1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan upah di atas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi.

2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus melalui magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar.

3. Dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain.

4. Praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industri.

5. Hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional.

6. Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia baik itu dalam kurikulum, magang, maupun penyerapan lulusan.

7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus.

8. Program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

Nadiem mengatakan, IKU akan digunakan untuk mendorong kualitas PTN dan PTS melalui beberapa cara.

Di antaranya memberikan alokasi insentif biaya operasional atau bantuan pendanaan bagi PTN dengan capaian IKU yang baik, memfasilitasi dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund) bagi PTN dan PTS, memilih program kompetisi Kampus Merdeka bagi PTN dan PTS (competitive fund), serta memantau kualitas PTS oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

2. Dana penyeimbang atau matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan PTS).

Kebijakan kedua adalah dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund).

Matching fund ini, kata Nadiem, berarti dukungan dana dari mitra yang telah dipilih oleh perguruan tinggi, akan disamakan dengan jumlah yang diberikan Kemendikbud dengan perbandingan 1:1 atau sampai dengan 1:3 untuk pendanaan yang terkait isu sosial dan prioritas nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved