Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Gunakan BLT untuk Kepentingan Politik, Pegawai Lurah Rangas Mamuju Tersangka

Bawaslu Mamuju resmi menyerahkan berkas perkara ke Reskrim Polresta Mamuju setelah statusnya dinaikkan ke tahap sidik usai pembahasan di Gakkumdu.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Polresta Mamuju
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Robertus Roedjito saat merilis kasus penyalahgunaan BLT untuk kepentingan politik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kasus dugaan Penyalahgunaan BLT untuk kepentingan politik di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, kini berada di meja penyidik Reskrim Polresta Mamuju.

Bawaslu Mamuju resmi menyerahkan berkas perkara ke Reskrim Polresta Mamuju setelah statusnya dinaikkan ke tahap sidik usai pembahasan di Gakkumdu.

Dalam perkara tersebut, seorang pegawai Kantor Kelurahan Rangas ditetap sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan bahwa hari ini pihaknya melakukan pemanggilan saksi.

"Penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baligho salah satu paslon yakni petahana, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,"kata Roedjito kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Kamis (5/11/2020).

Kata Roedjito, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta,"ungkapnya.

Dikatakan, proses penyelidikan akan di lakukan paling lambat 14 hari ke depan.

"Selama 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya, rencana akan kami panggil lagi besok" tutup Roedjito. (tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved