Cara Membuat SKCK Online Untuk Berkas CPNS 2019, Login skck.polri.go.id, Lengkap Syarat & Biaya
Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Untuk Kelengkapan Berkas CPNS 2029, Login skck.polri.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Untuk Kelengkapan Berkas CPNS 2029, Login skck.polri.go.id.
Simak tata cara, syarat hingga biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berikut ini.
SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan.
Selain, dapat dilakukan di loket pelayanan di setiap kantor polisi, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id.
Anda langsung bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK dikutip dari skck.polri.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.