UU Cipta Kerja
VIDEO: UU Cipta Kerja Sudah Berlaku, Ini Pasal Kontroversi
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM - UU Cipta Kerja baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).
Kini, undang-undang tersebut tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Kompas.com mencatat beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, hal ini diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan, yakni Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerjakontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Kemudian Pasal 79, Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
Simak videonya:(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/10285541/uu-cipta-kerja-berlaku-ini-pasal-pasal-kontroversial-di-klaster,".