Tribun Mamuju
Phyton Polresta Mamuju Tangkap Residivis Pencurian Barang Elektronik
H ditangkap oleh team Python Polresta Mamuju setelah menggasak 4 unit ponsel android, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Seorang residivis pencurian barang elektronik inisial H (32) kembali diringkus polisi.
H ditangkap oleh team Python Polresta Mamuju setelah menggasak 4 unit ponsel android, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (4/11/2020).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Rujito mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku terbilang nekat.
Pasalnya ia kerap melakukan aksi pencurian dengan cara membobol jendela dan mengambil barang-barang berharga disaat pemilik rumah tertidur.
"Dari penangkapan ini, anggota mengamankan dua unit ponsel merk Oppo A5s warna biru dan A71 dari tangan lelaki bernama B 25 tahun dan N 23 tahun,"kata AKP Rubertus.
Lelaki B mengaku ponsel yang diamankan dari tanganya ia beli dari H senilai Rp 700 ribu, dan kemudian dia gadaikan kepada temannya N senilai Rp 500.000.
“Team python Polresta Mamuju kembali mengamankan H dengan statusnya masih sebagai tahanan, namun belum usai menjalani hukumannya ia kembali harus diperiksa atas kasus yang sama,"pungkasnya.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,"tuturnya.(tribun- timur.com).