Pilkada Majene
Ingatkan Paslon, Bawaslu Majene: Pelaku Politik Uang Terancam Pidana 72 Bulan dan Denda Rp 1 M
Bawaslu Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan kepada kontestan pilkada agar tidak melakukan politik uang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan kepada kontestan pilkada agar tidak melakukan politik uang.
Pelaku baik pemberi maupun penerima bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Menurut Komisioner Bawaslu Majene, M Dardi, Rabu (4/11/2020) menuturkan, selain pidana penjara, bagi pelaku politik uang juga bisa dikenakan denda.
Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang pemilu.
Dia berharap larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada dan partai yang mengusung calon kepala daerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawas pemilu siap siaga mengawal jalannya pemilu agar tercipta pemilu yang kondusif.
M Dardi menyampaikan untuk saat ini belum menemukan adanya dugaan politik uang selama masa tahapan Pilkada 2020.
"Kalau money politik sejauh ini belum ada," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran paling banyak ditemukan selama tahapan Pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN yang diduga melanggar sudah direkomendasikan ke KASN untuk proses selanjutnya.(*)