Tribun Makassar
DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto, Begini Tanggapan KPU Sulsel
Sanksi itu diberikan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena Baharuddin Hafid dinilai melanggar sumpah janjinya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Selain itu para pengadu juga dilengkapi bukti serta membuktikan dalil-dalil dari pengadu 1 mengajukan alat bukti P1-1 s-d P16 yang tertuang dalam surat putusan.
Untuk memperkuat bukti pengadu 1, pengaduh 2 juga mengajukan alat bukti P21 sampai P29 juga tertuang dalam surat putusan DKPP.
Sementara pihak teradu Baharuddin Hafid menjelaskan dalam surat keputusan pemberhentian nya bahwa dalam sidang DKPP teradu menyampaikan jawaban lisan yang dilengkapi jawaban tertulis dalam surat putusan DKPP.
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam surat keputusan, setelah memeriksa keterangan pengadu memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, dan dewan kehormatan pemilu mengambil kesimpulan.
"Dewan kehormatan penyelenggara pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu, para pengadu memiliki kedudukan hukum (legal stending) untuk mengajukan pengaduan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tulisnya dalam surat putusan DKPP.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan pengaduan pengadu untuk seterusnya dilakukan pemberhentian ketua KPU Jeneponto.
Sementara PLT KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh membenarkan ada surat putusan DKPP terkait pemberhentian ketua KPU Jeneponto.
"Saya info juga tadi itumi betul ada pembacaan putusan DKPP kita liat juga dimedia sosial DKPP secara live tadi," uar PLT KPU Jeneponto Sapriadi Saleh.
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95