Tribun Enrekang
2 Bulan, Unit PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tiga kasus pencabulan tersebut terjadi mulai dari September sampai Oktober 2020.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Dalam dua bulan terakhir, Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani tiga kasus pencabulan di bawah umur.
Tiga kasus pencabulan tersebut terjadi mulai dari September sampai Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Rabu (4/11/2020).
"Pada Bulan September sampai Bulan Oktober, Unit PPA menangani 3 kasus pencabulan di bawah umur," kata AKP Saharuddin.
Menurutnya, kejadian pencabulan yang terjadi pada September melibatkan dua orang tersangka dalam satu laporan kepolisian, dengan satu satu orang korban.
Kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Buntu Batu.
Sedangkan kasus pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.
Adapun nama-nama tersangka yakni untuk di Kecamatan Buntu Batu Berinisial M (60), Alamat Wai-wai, Desa Potokullin, Kecamatan Buntu Batu.
Sementara tersangka, A (58) beralamat di Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu.
Sedangkan kasus di Kecamatan Enrekang berinisial J, Alamat Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
AKP Saharuddin menegaskan, pihaknya telah menangkap ketiga pelaku itu dan telah ditahan di Mako Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita sudah tangkap pelakunya. Mereka akan terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez