Netralitas ASN
Tana Toraja Disanksi Kemendagri Soal Netralitas ASN, Pjs Bupati: Sementara Proses
Sebanyak 67 pemerintah daerah (Pemda) kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 67 pemerintah daerah (Pemda) kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saksi itu dengan melakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negera (ASN).
Penyebabnya, karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Dari 67 pemerintah daerah itu salah satunya Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas sementara (Pjs) Bupati Tana Toraja, Asri Sahrun Said, Selasa (3/11/2020) menjelaskan, baik itu rekomendasi KASN dan data kepegawaian yang diblokir sementara diproses.
"Sementara proses, waktu dekat ini kita akan rapat dengan semua pihak terkait," katanya.
Ia mengatakan, terdapat satu orang ASN yang rekomendasinya telah turun dari KASN.
Namun, ia tidak membeberkan ASN tersebut berdinas pada kantor apa.
"Silahkan tanya ke Badan Kepegawaian Daerah, data ada pada mereka," ujarnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Tana Toraja Berthy Paluangan menjelaskan, selama Pilkada 2020 sedikitnya ada enam ASN Tana Toraja yang telah dilaporkan ke KASN.
Dari enam ASN ini dua di antaranya telah mendapat rekomendasi dari KASN.
"Sudah ada enam orang yang dilaporkan ke KASN dan hingga saat ini dua sudah turun rekomendasinya," jelasmya.(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y