Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id, Kuota Terbatas, Bisa Online dan Offline

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di prakerja.go.id, kuota terbatas, bisa online dan offline.

Editor: Edi Sumardi
PRAKERJA.GO.ID
Ilustrasi. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di prakerja.go.id, kuota terbatas, bisa online dan offline. 

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www. prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya dinas ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar secara offline, baik secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Perjalanan program Kartu Prakerja

Pendaftaran program Kartu Prakerja mulai dibuka pada 11 April 2020.

Ini merupakan program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Melalui program ini, para peserta mampu mengembangkan kompetensi kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Untuk bisa mendaftar program Kartu Prakerja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Usia minimal 18 tahun

* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Tercatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat kuota dibandingkan dengan kuota penerima tahun ini.

Pemerintah mengalokasikan kuota peserta Kartu Prakerja tahun ini untuk 5.597.183 orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved