Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kim Jong Un Larang Warga Kora Utara Jual Beli Rumah, Gini Cara Raykatnya Punya Tempat Tinggal

Bukan rahasia lagi jika sosok Kim Jong Un memang dikenal sebagai pimpinan yang sering membuat aturan yang sulit diterima nalar. Seperti kali ini dia

Editor: Rasni
Tribunnews
Kim Jong Un memantau perumahan di Korea Utara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan rahasia lagi jika sosok Kim Jong Un memang dikenal sebagai pimpinan yang sering membuat aturan yang sulit diterima nalar.

Seperti kali ini dia melarang warga Korea Utara melakukan jual beli rumah.

Lalu gimana caranya warganya punya tempat tinggal?

Cek jawabannya di sini:

Mengutip NK News (24/5/2016), secara teoritis dimungkinkan untuk bertukar rumah dalam satu yurisdiksi, tetapi masih ilegal jika pertukaran semacam itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

 

Lalu, bagaimana cara warga Korea Utara mendapatkan rumah untuk tempat tinggal mereka?

Agar mendapatkan rumah di Korea Utara, warganya perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Melansir Daily NK (9/9/2019), Menurut peraturan yang ditetapkan oleh izin penggunaan perumahan, warga Korea Utara diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari

Baca juga: Kemdikbud yang Dipimpin Nadiem Makarim Gelar 5 Webinar Gratis untuk Guru, Cek Jadwal dan LINK Resmi!

Baca juga: Identitas Mantan Istri Chef Juna, Bukan Orang Sembarang, Bocor Alasan Tak Punya Anak 2 Tahun Nikah

Baca juga: Hutan Pinus Paccumikang, Destinasi Wisata Terbaru di Jeneponto, Bisa untuk Camping

Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Sumber Daily NK mengatakan bahwa mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan mereka.

Sementara itu, Korea Utara membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Juga ada izin khusus untuk perumahan pedesaan dan perkotaan yang melibatkan aturan yang berbeda.

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Baca juga: Episode 46 Jodha Akbar Senin 2 November 2020 Makin Seru, Raja Jalal Cemburu dan Usir Ratu Jodha

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.

 

Izin pedesaan mencakup aturan yang menetapkan bahwa "labu dan tanaman anggur tidak boleh diletakkan di atas atap".

Lembar perizinan tersebut akan berbunyi “Izin Penggunaan Perumahan” bersama dengan “Republik Demokratik Rakyat Korea” yang ditulis dengan huruf besar.

Kemudian, warga Korea Utara tidak diizinkan untuk mengubah struktur atau penggunaan bangunan yang mereka tempati.

Perubahan sementara pada apartemen di daerah perkotaan sendiri telah menyebabkan kecelakaan, sehingga pihak berwenang melarang keras perubahan apa pun.

Rumah Korea Utara sendiri dianggap sebagai milik negara oleh hukum, dengan warga negara hanya diberikan "penggunaan" rumah, yang diberikan berdasarkan pekerjaan mereka.

Izin juga mencakup alamat rumah, apakah rumah itu berlantai satu atau bertingkat, bahkan jenis pemanas yang tersedia (pemanas lantai gaya Korea atau lainnya).

Semua informasi tersebut harus disertakan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Perumahan Korea Utara.

"Izinnya harus ada semua alamat lama dan lama pemegang izin tertulis, bahkan ada nomor registrasi di izin untuk mencegahnya disalin," kata sumber yang memberikan izin kepada Daily NK.

Baca juga: Pengunjung Wisata Pulau Larea-rea Sinjai Minta Pengelola Benahi Toilet

Baca juga: VIDEO: Nikahi Pria 78 Tahun Belum Cukup Sebulan, Noni Harus Rela Diceraikan

Baca juga: Akas Klaim Elektabilitas Tertinggi, MTR-RL Didukung Warga Seko

Namun, dalam 15-20 tahun terakhir, telah banyak pelanggaran terhadap peraturan perumahan Korea Utara ini.

Sejak sekitar tahun 2000, orang Korea Utara mulai menjual dan membeli rumah dengan harga yang jauh lebih besar.

Ketika jual beli rumah menjadi hal yang biasa di Korea Utara, izin palsu pun menjadi masalah di negara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Jual-Beli Rumah Dilarang di Korea Utara, Ternyata Ini Cara Warga Kim Jong-un Punya Tempat Tinggal." 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved