Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Uang Rp 4 Miliar Digelapkan Eka Hayanti Digunakan untuk Jalan-Jalan

Kasus penggelapan uang senilai Rp 4 miliar yang dilakukan tersangka Eka Hayanti terhadap Andi Warnawati istri mantan Bupati Bone, Andi Idris Galigo

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Eka Hayanti tersangka kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 4 miliar terhadap Andi Warnawati istri mantan Bupati Bone, Andi Muh Idris Galigo 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kasus penggelapan uang senilai Rp 4 miliar yang dilakukan tersangka Eka Hayanti (32) terhadap Andi Warnawati istri mantan Bupati Bone, Andi Idris Galigo telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Karyawati asuransi perusahaan di Bone ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Watampone sambil menunggu proses peradilan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan uang yang digelapkan Eka digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Uang Rp 4 miliar digunakan untuk jalan-jalan ke sejumlah daerah," katanya Sabtu (31/10/2020).

Ditanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, Ardy menyatakan akan mendalaminya.

"Untuk dugaan TPPUnya kami belum memulainya. Kami tunggu laporan dari korban," ujarnya.

Ia juga menyampaikan sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Eka.

"Baru satu korban yang melapor. Belum ada korban lain. Inikan delik aduan, jadi harus ada korban yang melapor," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Eka Hayanti menggelapkan uang Warnawati dengan cara melakukan penarikan dua buah ATM dari kurun waktu 2013 hingga 2019.

Tersangka merupakan orang kepercayaan korban. Namun, kepercayaan korban justru dikhianati. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved