Tribun Bone
Uang Rp 4 Miliar Digelapkan Eka Hayanti Digunakan untuk Jalan-Jalan
Kasus penggelapan uang senilai Rp 4 miliar yang dilakukan tersangka Eka Hayanti terhadap Andi Warnawati istri mantan Bupati Bone, Andi Idris Galigo
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kasus penggelapan uang senilai Rp 4 miliar yang dilakukan tersangka Eka Hayanti (32) terhadap Andi Warnawati istri mantan Bupati Bone, Andi Idris Galigo telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karyawati asuransi perusahaan di Bone ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Watampone sambil menunggu proses peradilan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan uang yang digelapkan Eka digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Uang Rp 4 miliar digunakan untuk jalan-jalan ke sejumlah daerah," katanya Sabtu (31/10/2020).
Ditanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, Ardy menyatakan akan mendalaminya.
"Untuk dugaan TPPUnya kami belum memulainya. Kami tunggu laporan dari korban," ujarnya.
Ia juga menyampaikan sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Eka.
"Baru satu korban yang melapor. Belum ada korban lain. Inikan delik aduan, jadi harus ada korban yang melapor," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Eka Hayanti menggelapkan uang Warnawati dengan cara melakukan penarikan dua buah ATM dari kurun waktu 2013 hingga 2019.
Tersangka merupakan orang kepercayaan korban. Namun, kepercayaan korban justru dikhianati. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eka-hayanti-tersangka-kasus-penggelapan-uang-nasabah-senilai-rp-4-miliar-2.jpg)