Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DAFTAR Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel? Ini Rinciannya

DAFTAR Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel? Ini Rinciannya

Editor: Ansar
Kompas.com
LENGKAP, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar Provinsi yang Tidak Menaikkan UMP 2021 dan Ikuti Perintah Kemnaker, Sulsel?  Ini Rinciannya

Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum bertambah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 25 provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Terdapat 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga dapat dikatakan bahwa jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum dapat bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani.

"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10/2020).

Namun, untuk penambahan provinsi yang tidak menaikkan upah minimum, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus tidak menjelaskan secara rinci.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

 

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (hai.grid.id)

Perlu diketahui, berikut 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua

Menaker memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah kerja minimum pada tahun 2021.

Hal ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) yang ditunjukkan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini berarti upah minimum akan tetap sama seperti tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Gelombang aksi massa buruh terus memadati pintu gerbang pemerintahan Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/20) siang.
Gelombang aksi massa buruh terus memadati pintu gerbang pemerintahan Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/20) siang. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ilustrasi upah minimum
Ilustrasi upah minimum (Tribunnews.com)

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!"

Sumber : https://www.tribunnewswiki.com/2020/10/30/25-provinsi-pilih-tidak-menaikkan-upah-minimum-tahun-2021-ini-daftarnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved