Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2021 Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Terbaru Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Ada 1 Jutaan

UMP 2021 Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Terbaru Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Ada 1 Jutaan

Editor: Ansar
Kompas.com
Daftar Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM - UMP 2021 Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Terbaru Upah Buruh di 34 Provinsi Indonesia, Ada 1 Jutaan.

Kabar buruk bagi para buruh, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Kabar itu ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved