Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

DPD Gerindra Sulbar Usulkan Pemecatan Anggota DPRD Pasangkayu ke DPP, Apa Masalahnya?

Mulai dari tingkat Kabupaten maupun provinsi, menyangkut perilaku dan moralitas sebagai perwakilan rakyat serta keseriusan dalam menjalankan perintah

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman

TRIBUN-TRIBUN.COM, MAMUJU -- DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Barat, saat ini tengah mengevaluasi beberapa anggota legislatifnya.

Mulai dari tingkat Kabupaten maupun provinsi, menyangkut perilaku dan moralitas sebagai perwakilan rakyat serta keseriusan dalam menjalankan perintah partai.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulbar, Isra Daming Pramulya mengatakan, salah satu nama kader Gerindra yang saat ini tengah dievaluasi dan dipantau secara ketat adalah H.Hamzah.

Ia merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Pasangkayu.

"Berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat serta tracking kehadirannya di DPR serta keseriusan menjalankan perintah partai, kita dapati beliau H.Hamzah sepertinya tidak serius menjadi anggota partai Gerindra," ujar Isra Jumat (30/10/2020).

Sehingga diusulkan proses pemecatan, untuk penarikan kartu anggota sebagai kader Gerindra ke DPP.

Isra juga menambahkan, pihaknya secara kelembagaan di Partai Gerindra, telah berupaya menghubungi dan melakukan pemanggilan secara persuasif terhadap H.Hamzah.

"Namun yang bersangkutan, tidak pernah punya itikad baik melakukan klarifikasi ke DPD,"ungkapnya.

Secara mekanisme ke partaian di internal Partai Gerindra, kata Isra, pengurus DPD hanya berhak mengusulkan surat pemecatan ke tingkat DPP.

"DPP yang memutuskan," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu, Nasri, mengungkapkan secara kelembagaan, ada mekanisme tersendiri di internal Partai Gerindra yang harus tetap dipatuhi oleh setiap kader.

"Mungkin saja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya di partai," terang Nasri, via telepon.

Selain itu Nasri membeberkan, H.Hamzah, juga jarang mengikuti rapat paripurna yang dilaksanakan di oleh lembaga DPRD Kabupaten Pasangkayu.

"Dan itu, menjadi penilaian tersendiri di DPP," bebernya.

Dikatakan, sebelumnya H.Hamzah juga pernah mendapat teguran secara lisan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasangkayu, setelah adanya penyampaian aspirasi dari mahasiswa.

"Itu diberikan teguran lisan, teguran secara resmi belum ada kayaknya," tuturnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved