Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Masa Pandemi, Gaji Honorer Mamuju Tak Dibayar Sejak April

Polemik penundaan pembayaran gaji honorer/tenaga kontrak Pemkab Mamuju sejak April 2020 terus menguak.

Editor: Suryana Anas
tribunnews.com via KOMPAS.com
Ilustrasi Guru Honorer | Sumber gambar: tribunnews.com/ KOMPAS.com 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Polemik penundaan pembayaran gaji honorer/tenaga kontrak Pemkab Mamuju sejak April 2020 terus menguak.

Dalam ketentuannya, sumber penganggaran gaji honorer Pemkab Mamuju berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menyebabkan sumber-sumber PAD pun merosot.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Budianto Muin saat dikonfirmasi, berharap polemik terus dapat segera diselesaikan.

Menurutnya harus ada kebijakan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Mamuju untuk mencari alternatif penganggaran lain dalam pembayaran gaji honorer Pemkab Mamuju.

“Dalam sebulan itu kita membutuhkan anggaran sebanyak Rp 3,2 Miliar untuk pembayaran Gaji tenaga kontrak se Kabupaten Mamuju, sementara situasi sekarang ini PAD kita menurun dikarenakan Covid-19. Kami masih menanti realisasi penerimaan daerah dan juga kebijakan agar dapat jadi prioritas pembayaran,"katanya.

Dikatakan, angka Rp 3,2 Miliar perbulan untuk pembayaran gaji honorer/tenaga kontrak lingkup pemerintah kabupaten Mamuju terbilang besar, sedang sumber pendapatan dari PAD pun nyaris tak mencukupi untuk menutupi hal tersebut.

Disisi lain, lanjutnya, PAD Mamuju tak hanya di Plot pada pembayaran gaji Honorer/ Tenaga Kontrak namun juga untuk kegiatan lain Pemkab Mamuju.

“Selama anggaran PAD memungkinkan atau cukup untuk membayarkan gaji tenaga kontrak, lalu ada arahan pimpinan maka kami di BPKAD akan prioritaskan untuk dibayar,"tuturnya.

"Mungkin saja kami mencari alternatif dana lain tapi sampai saat ini ketentuannya (gaji honorer,red) masih bersumber dari PAD,"sambungnya. (tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved