Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Mamuju

APK Terpasang di Kantor Lurah Binanga, Habsi-Irwan Dilapor, Jayadi: Ada yang Mau Rusak Nama Petahana

APK Paslon Habsi Wahid-Irwan Pababari mendapat sorotan karena ditemukan terpasang di pagar Kantor Kelurahan Binanga.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
APK paslon petahana Habsi-Irwan terpasang di Kantor Lurah Binanga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Petahana nomor urut (2) H Habsi Wahid-Irwan Pababari mendapat sorotan karena ditemukan terpasang di pagar Kantor Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kuasa Hukum paslon penantang nomor urut (1) Hj Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, Abdul Wahab, langsung melaporkan hal itu ke Bawaslu Mamuju.

Abdul Wahab mengaku hal itu merugikan kliennya sehingga melaporkan ke Bawaslu. Pahal dalam PKPU terdapat larangan memasang APK di kantor pemerintah.

"Jelas-jelas ini sudah menyalahi aturan dalam PKPU terkait kampanye bahwa APK tidak boleh terpasang pada areal kantor pemerintah," jelas Wahab kepada tribun-timur.com, Kamis (29/10/2020).

Ia berharap, Bawaslu Mamuju dapat mengambil tindakan tegas terhadap masalah yang pihaknya laporkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini sudah sangat jelas melanggar karena mereka memasang APK di Kantor Kelurahan," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengaku sudah mendapat laporan itu. Bahkan pihaknya sudah turun ke lapangan memastikan kebenaran terkait laporan tersebut.

"Kami sudah cek bersama KPU untuk memeriksa apakah APK itu adalah desain dari KPU atau bukan," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan proses terhadap laporan tersebut di Gakkumdu.

"Kami sudah mempersiapkan untuk permbahasan pertama di sentra Gakkumdu," ujarnya.

Faisal menjelaskan, dalam aturan kampanye, Paslon tidak bisa menggunakan pasilitas pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah.

"Salah satu jenis kampanye adalah pemasangan APK. Nanti kita juga akan tahu apakah ini memenuhi tidak pidana atau administrasi setelah pembahasan di Gakkumdu," tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan bahwa APK itu dari KPU atau bukan.

"Secara aturan PKPU, tempat pemasangan APK Paslon Petahana itu adalah salah satu tempat yang dilarang," tuturnya.

Sementara Sekretaris Tim Koalisi Pemenangan Habsi-Irwan (Koalisi Kerakyatan) Muh Jayadi, mengaku tidak tahu menahu terkait APK atau spanduk yang terpasang di pagar kantor Lurah Binanga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved