Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PERKARA Gelar Aksi di Bundaran Patung Sapi Enrekang

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Prakondisi Menyongsong Hari Sumpah Pemudah, Gagalkan UU Cipta Kerja & Bebaskan Kawan Kami".

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Kabupaten Enrekang menggelar aksi di sekitaran bundaran Sapi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (27/10/2020). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Kabupaten Enrekang, menggelar aksi di sekitaran bundaran Sapi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (27/10/2020).

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Prakondisi Menyongsong Hari Sumpah Pemudah, Gagalkan UU Cipta Kerja & Bebaskan Kawan Kami".

Koordinator aksi PERKARA, Ciwan mengatakan, aksi tersebut adalah bentuk menyongsong hari sumpah pemuda yang jatuh pada tanggal 28 oktober 2020.

Apalagi hari sumpah pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.

"Sehingga tujuan aksi kami ini ialah salah satuh bentuk untuk merangsang pemikiran Pemuda dan Pemudi, untuk memperingati hari yang bersejarah ini yang diperingati setahun sekali," kata Ciwan.

Dalam aksi bentang spanduk tersebut Perkara juga menuliskan #mositidakpercaya.

Menurut Ciwan, tulisan mosi tidak percaya ini adalah bentuk ketidakpercayaan mereka lagi terhadap pengkhianatan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 oktober 2020 lalu.

Dalam aksi tersebut ada 11 tuntutan PERKARA Enrekang yang tertuang dalam pernyataan sikap.

11 tuntutan PERKARA Enrekang adalah Cabut UU Cipta Kerja, bebaskan Ijul (Pimpinan FMN Makassar) dan massa aksi lainnya tanpa syarat.

Hentikan Kriminalisasi terhadap oknum yang menolak UU Cipta Kerja, cabut UU Dikti No 12 tahun 2012.

Sahkan RUU PKS, hentikan tindakan represifitas yang dilakukan oknum aparat terhadap pejuang keadilan, hentikan penggusuran atas nama pembangunan terhadap masyarakat ada Pubabu, Besipae NTT.

Serta wujudkan Reforma Agraria sejati dan Industrialisasi Nasional, hentikan monopoli harga hasil tani Kabupaten Enrekang, anggarkan secepatnya dan insentif daerah Kabupaten Enrekang untuk pemulihan ekonomi dan hentikan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Enrekang.(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved