Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law Ricuh

VIDEO: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pengrusakan Sekretariat dan Ambulans Nasdem Makassar

Tersangka kasus pengrusakan sekretariat dan pembakaran ambulans Nasdem Kota Makassar bertambah.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus pengrusakan sekretariat dan pembakaran ambulans Nasdem Kota Makassar, dalam unjuk rasa ricuh Tolak Omnibus Law'depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) bertambah.

Hal itu diungkapkan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (26/10/2020) sore.

"Pelaku atau tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang. Di antaranya, terdapat tiga pelaku di bawah umur. Dan satu pelaku dari hasil pemeriksaan positif mengandung narkoba," kata Merdisyam.

Adapun identitas pelaku yang ditetapkan tersangka itu, SP (24), MAA (18), MA (18), IR, MS, MR (24), MRN, AMR, AMT, dan AM. Sementara tiga lainnya yang masih dibawah umur adalah A, AS, dan RJ.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses untuk diserahkan kepada kantor rehabilitasi anak," ujar Merdisyam.

Pihaknya pun mengaku, saat ini tengah berupaya merampungkan proses penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tetapi penyidikan sampai saat ini masih berlangsung untuk merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

Penambahan tersangka dari 11 menjadi 13 tersangka itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Jadi ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan yang ada. Jadi sampai rilis hari tersangka berjumlah 13, tentu dengan peran masing-masing," bebernya.

Sementara untuk dalang atau otak dibalik unjukrasa ricuh itu, pihaknya memgaku masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahmi Tompo menyebut hanya 11 orang yang ditetapkan tersangka dari total 21 orang yang diamankan.

"Ke 11 tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Jouncto pasal 55 KUHPidana," kata Ibrahim Tompo dalam keterangan persnya, Sabtu kemarin.

Ibrahim juga merinci ke 11 pelaku tersebut terdiri dari lima mahasiswa, tiga pelajar dan tiga asyarakat umum.

Sedangkan 10 orang yang tidak terbukti melakukan pengrusakan tersebut, sembilan diantaranya dikembalikan kepada orang tua atau keluarga.

Seorang lainnya diserahkan ke Sat Narkoba karena terbukti hasil tes urinenya positif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved