Sahur Saat Azan Berkumandang karena Telat Bangun, Apakah Puasa Tetap Sah? Cek Penjelasan Lengkapnya
Lantas, apa hukumnya makan ketika azan subuh? Apakah puasa masih tetap sah?
Lantas bagaimanakah jalan memahami hadis yang telah disebutkan di atas?
Alhamdulillah, Allah Ta'ala memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada.
Berhenti Makan Ketika Azan Shubuh
Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal).
Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.
Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul.
Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan sebelum waktunya.
Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu azan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.
Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat subuh.
Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang azan.
Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah. [2]
Pemahaman Hadis
Adapun pemahaman hadis Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini:
1. Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah
Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya."