Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahur Saat Azan Berkumandang karena Telat Bangun, Apakah Puasa Tetap Sah? Cek Penjelasan Lengkapnya

Lantas, apa hukumnya makan ketika azan subuh? Apakah puasa masih tetap sah?

Editor: Sakinah Sudin
The PeepSpot
Ilustrasi sahur 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu hal yang dianjurkan saat puasa, baik puasa saat Ramadan maupun puasa sunah sunah adalah makan sahur.

Namun, tak semua orang makan sahur tepat pada waktunya.

Kadang karena begadang atau kelelahan sehabis kerja seharian di kantor, orang jadi telat makan sahur.

Bahkan terkadang, saat tengah makan sahur, azan berkumandang. 

Lantas, apa hukumnya makan ketika azan subuh? Apakah puasa masih tetap sah?

Berikut penjelasannya, dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari rumaysho.com:

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika azan hubuh.

Hadis tersebut adalah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”[1]

Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved