Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Reskrim Polresta Mamuju Hentikan Penyidikan Kasus Penyu

Reskrim Polresta Mamuju hentikan penyidikan kasus jual beli daging penyu yang dibongkar di Kecamatan Kalukku, Sulawesi Barat.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Polresta Mamuju
Lima ekor penyu yang belum sempat dibunuh oleh warga dilepas liarkan kembali di pantai Kalukku oleh pihak kepolisian dan balai konservasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Reskrim Polresta Mamuju hentikan penyidikan kasus jual beli daging penyu yang dibongkar di Kecamatan Kalukku, Sulawesi Barat.

Kasat Polresta Mamuju, AKP Robertus Roedjito, menyatakan pemberhentian penyidikan ini berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem.

Menurutnya, ada pasal pengecualian pada pasal 22 ayat 3 larangan - larangan satwa yang dilindungi dan dapat dilakukan dengan hal sesuatu atau membahayakan kehidupan manusia.

"Membahayakan disini tidak mengancam jiwa manusia melainkan menimbulkan gangguan ketentraman hidup manusia atau kerugian material seperti lahan atau tanaman hasil pertanian,"katanya.

Saat penggerebekan lokasi pengolahan daging penyu, dua terduga pelaku mengaku menangkapi penyu tersebut karena mengganggu rumput laut yang dibudidayakan warga.

"Di sini sebagai warga tidak paham atau belum memahami mana satwa laut yang dilindungi. Satwa penyu adalah salah satu satwa yang dilindungi dan tidak boleh dibunuh. Sehingga bersama kami dengan pihak DKP provinsi lewat koordinasi ini, sepakat untuk dihentikan, dan memberikan pemahaman kepada petani rumput laut agar tidak lagi melakukan perburuan penyu,"ujarnya

Dikatakan, tiga tersangka yang sebelumnya diamankan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kita berikan pemahaman ke warga kalau satwa dilindungi khususnya penyu, jika mengganggu tidak mesti dibunuh. Hal ini lah kami lakukan sosialisasi dengan balai konservasi dan DKP kabupaten. Biar masyarakat yang tinggal di pesisir biar paham stawa apa saja yang dilindungi dan tidak bisa dibunuh,"tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalukku, Ipda Sirajuddin mengamankan dua petani rumput laut yang tinggal di Lingkungan Tampalambagzu Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku sekitar pukul 17.00 wita. Selasa ( 6/10 )

Dihadapan penyidik, pelaku menangkap satwa dilindungi itu dan membunuh hingga menjualnya dengan alasan karena hewan ini sering mengganggu tanaman rumput lautnya yang ditanam di perairan Lombang – Lombang.(tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved