Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Awal November 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai kembali awal November 2020.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Awal November 2020 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh di tengah pandemi virus corona masih terus berjalan.

Bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, bantuan subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 99 persen.

Adapun penyaluran ini merupakan tahap pertama pencairan atau dana yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta kepada penerima, yang merupakan bantuan bulan September dan Oktober.

Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan dimulai kembali awal November 2020.

Sebelumnya, Bantuan Subsidi Gaji gelombang pertama sudah selesai disalurkan pada bulan September-Oktober 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Data Kemenaker per 19 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah tahap pertama sudah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Kemudian, Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Tahap V telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikiran, total yang sudah disalurkan mencaapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp. 37,7 triliun sebagai subsidi gaji untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp. 5 Juta.

Sedangkan persyaratan penerima bantuan, sudah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan ada dalam aturan yang telah diterbitkan.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Syarat penerima bantuan

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk penerima Bantuan Subsidi Upah ini, diantaranya yaitu:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Tata cara pemberian bantuan pemerintah beruba Bantuan Subsidi Upah atau BSU

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Segera Cair Awal November Mendatang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved