Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara Jokowi di Jelang Sumpah Pemuda, Artis Daniel Mananta Harus Berurusan KPK, Kata Moeldoko

Gegara Jokowi di jelang Sumpah Pemuda, artis Daniel Mananta harus berurusan KPK, kata Moeldoko.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Presiden Jokowi dan artis Daniel Mananta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara Jokowi di jelang Sumpah Pemuda, artis Daniel Mananta harus berurusan KPK, kata Moeldoko.

Kantor Staf Presiden ( KSP ) akan melaporkan hadiah sepeda lipat untuk Presiden Joko Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Hadiah sepeda lipat itu berasal dari dari presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia.

“Barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Sekretariat KSP Yan Adikusuma dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Menurut Yan, lima sepeda lipat yang diantarkan pada Senin kemarin itu saat ini masih berada di kantor KSP di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.

Sepeda itu belum diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Semua sepeda masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," kata Yan. Ia juga mengatakan, pelaporan sepeda lipat ke KPK ini sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Adapun KPK sebelumnya mengimbau pihak Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Jokowi itu.

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020).

Hadiah sepeda lipat untuk Presiden Jokowi dari presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia, diantarkan ke Kantor KSP, Selasa (27/10/2020).
Hadiah sepeda lipat untuk Presiden Jokowi dari presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia, diantarkan ke Kantor KSP, Selasa (27/10/2020). (KSP)

Ipi menurutkan, Direktorat Gratifikasi KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait penerimaan sepeda lipat tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," ujar Ipi.

Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

Ipi menambahkan, berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberi teladan yang baik terkait pelaporan gratifikasi.

"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," kata Ipi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved