4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya, 2 Terdakwa Dihukum Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Uang Pengganti
Dua terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan layar youtube
4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya, 2 Terdakwa Dihukum Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Uang Pengganti
Penasihat hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya tidak puas dengan vonis hakim tersebut.
Soesilo menilai pertimbangan dalam putusan majelis hakim tidak detil dan matang. Ia pun mengungkapkan kemungkinan pihak Heru untuk mengajukan banding.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya 'online' saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, seperti dilansir dari Antara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya"