Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya, 2 Terdakwa Dihukum Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Uang Pengganti

Dua terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan layar youtube
4 Fakta Sidang Kasus Jiwasraya, 2 Terdakwa Dihukum Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Uang Pengganti 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Drama kasus Jiwasraya akhirnya menemui akhir.

Sedikitnya enam terdakwa telah ditetapkan status hukumnya.

Keenamnya mendapat hukuman dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diketahui, kasus Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002.

Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan.

Namun, berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006.

Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia, Manchester City, pada 2014.

Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

Sayangnya, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Padahal, saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar.

Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu)," ungkap Agung.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun.

Pada September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian pada November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved