Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Majene

KPU Bekali PPS dan PPK se-Kabupaten Majene Tentang Mekanisme Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menggelar pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menggelar pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Barat di Rangas, Kabupaten Majene, Senin (26/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menggelar pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Bimtek tersebut tentang tata cara pelaporan pindah memilih karena keadaan tertentu dan materi penyampaian gerakan melindungi hak pilih.

Pelatihan digelar di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Barat di Rangas, Kabupaten Majene, Senin (26/10/2020).

Kegiatan itu dihadiri oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) Divisi Data dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Majene.

Komisioner KPU Majene, M Subhan mengatakan mekanisme pindah memilih yang dapat dilakukan oleh pemilih pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) .

Pindah memilih yang terdata Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat melaporkan diri ke PPS tempat dia terdata dalam DPT.

Atau dapat langsung ke KPU Kabupaten Majene.

Adapun data yang harus dibawah berupa bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

"Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus ke PPS atau ke KPU Kabupaten Majene sampai 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved