Jusuf Kalla Umrah
Istimewanya Jusuf Kalla JK Eks Wapres Jokowi, Dapat Izin Khusus Umrah Ditemani Jenderal Polisi
Kelebihan JK, dapat izin khusus umrah, mantan Wapres Jokowi Jusuf Kalla umrah ditemani purnawirawan Komjen Syafruddin
Kelebihan JK, dapat izin khusus umrah, mantan Wapres Jokowi Jusuf Kalla umrah ditemani purnawirawan Komjen Syafruddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) bersama mantan Wakapolri Komjen Pol (purnawirawan) Syafruddin mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Wapres Jokowi Periode Pertama Jusuf Kalla dapat izin khusus umrah di tengah Pandemi Covid-19.
"Kepastian bisa melaksanakan ibadah umrah diterima JK dari Sekjen Liga Dunia Islam Muhammad Abdul Karim Al Issa, saat mendarat di Bandara King Abdul Azis Jeddah, pada Ahad, 25 Oktober 2020," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Tim Media JK, Senin (26/10/2020).
Sabtu (24/10) malam waktu Saudi Arabia, Jusuf Kalla dan Syafruddin mewakili Yayasan Museum Rasulullah SAW dan Peradaban Islam melakukan penandatangan naskah perjanjian kerja sama pendirian dan pembangunan Gedung Pameran dan Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di Indonesia dengan Pihak Liga Dunia Islam di Riyadh, Ibu Kota Kerajaan Arab Saudi.
Sebelum, ke Riyadh dan Mekkah, Jusuf Kalla melakukan pertemuan dengan Pemimpin Tahta Suci Vatikan Paus Fransiskus di kawasan St. Petrus Basilica Vatikan, Jumat (23/10), bersama 5 orang anggota Dewan Juri Zayed Award for Human Fraternity.
Jusuf Kalla dan rombongan sebelum menuju Masjidil Haram Mekkah Al Mukkaramah, melakukan miqat dan niat umrah di Jeddah.
Sesampainya di pelataran Masjidil Haram, seluruh rombongan memperlihatkan barcode yang ada di dalam gadget setiap anggota rombongan ketika selesai mengisi aplikasi “Tawakkhalna”.
Dalam aplikasi tersebut, setiap jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah wajib melampirkan hasil tes swab 48 jam sebelum melaksanakan umrah.
Seperti biasanya, jamaah yang melaksanakan ibadah umrah melakukan tawaf dengan mengitari Kabah sebanyak 7 putaran dilanjutkan Sai dari Bukit Safa hingga Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
Selesai melakukan tawaf dan Sai, delegasi dari Yayasan Museum Sejarah Rasulullah SAW mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan salat magrib dan isya berjamaah dan berdoa di depan Kabah.
"Pada kesempatan doa bersama, Jusuf Kalla meminta seluruh anggota delegasi meminta kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan ditemukannya vaksin Covid-19 tahun depan," lanjut keterangan dalam rilis.
Kemudian, tak lupa mendoakan keselamatan Bangsa Indonesia dan kesuksesan pembangunan Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam bisa segera terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Delegasi yang dipimpin Jusuf Kalla, Senin (26/10) kemarin waktu setempat, melakukan ziarah di Makam Nabi Muhammad SAW dan kedua sahabat Rasulullah. Kemudian, dilanjutkan melaksanakan salat dan berdoa di Raudhah, bagian dari Masjid Nabawi pada zaman Rasulullah SAW.
Kemenag Rancang Aturan Calon Jemaah Umroh Wajib Bebas Covid-19
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan bebas virus corona (Covid-19).
Aturan itu nantinya diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah asal Indonesia sebagai persyaratan bila ingin melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.
Syarat akan tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.
Aturan ini akan banyak mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan penerapan karantina. "Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan," kata Oman kemarin.
Oman mengatakan RKMA itu bertujuan untuk memberikan pelbagai skema perlindungan bagi jemaah bila Indonesia diizinkan kembali mengirimkan jemaah umrah ke Saudi.
Arab Saudi sendiri dijadwalkan akan memberi kesempatan bagi jemaah dari luar negeri untuk melaksanakan umrah pada 1 November 2020. Namun, pemberian izin tersebut akan didahului dengan pengumuman negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jemaah umrah ke Saudi.
RKMA itu, lanjut Oman, sudah dibahas dengan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian pelayanan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," imbuhnya.
Oman menyatakan skema perlindungan bagi jemaah yang disusun Kemenag sudah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Saudi.
Saudi sendiri sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
Aturan lainnya yakni tidak memberlakukan layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga dibatasi maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Lalu, proses pendaftaran dikontrol melalui sistem yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU. "Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," terang Oman.
Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk mengikuti perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait umrah. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.
Delapan Persyaratan Umrah
Kerajaan Saudi Arabia memastikan membuka kembali pintu bagi jemaah internasional pada bulan November. Meski belum mengumumkan tanggal resmi pembukaan fase 3 pemulihan ibadah umrah, namun Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengumumkan persyaratan berumrah bagi jemaah internasional.
Sebagaimana dilansir Arab News, syarat pertama adalah, jemaah harus berusia 18 sampai 50 tahun. Kemudian syarat kedua ialah, jemaah harus bebas Covid-19, yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Pelaksanaan tes PCR tak boleh lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan, dan dilakukan di laboratorium yang terpercaya. Syarat yang ketiga, calon jemaah harus mendaftar dulu untuk ibadah umrah, berdoa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta mengunjungi Makam Nabi Muhammad.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Eatmarna, yang memang khusus untuk registrasi jemaah umrah.
Syarat berikutnya, atau yang keempat, jemaah harus memiliki tiket pulang ke negaranya yang terkonfirmasi.
Syarat kelima, jemaah harus melakukan karantina selama 3 hari paling singkat, begitu tiba di Arab Saudi. Hal itu dibuktikan dengan pemesanan hotel berikut makan tiga kali sehari selama masa karantina.Syarat keenam adalah, calon jemaah juga sudah memesan kendaraan yang akan membawa mereka dari bandara ke hotel tempat karantina.Lalu syarat ketujuh, calon jemaah harus memiliki asuransi perjalanan dengan pertanggungan lengkap.
Kemudian syarat kedelapan, calon jemaah harus terdaftar di agen penyelenggara umrah yang dipercaya Kemeterian Haji dan Umrah, untuk melakukan ritus ibadah di masa pandemi Covid-19. (tribun network/denis)
