HARI INI Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar
Hari Ini Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Ini Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar
Lengkapi surat berkendara Anda jika tidak ingin kena Tilang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra serentak mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020.
Tidak terkecuali Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel akanmenggelar Operasi Zebra 2020.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, mengatakan razia ini akan berlangsung hingga dua pekan lamanya, dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Saat ini, semua jajaran Satlantas Polda Sulsel telah melakukan persiapan, mulai dari personel hingga titik yang akan dilakukan razia.
"Semua jajaran telah kita lakukan pembekalan, kordinasi semua lewat virtual terkait arahan dan pelatihan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Polda Sulsel Kompol Yusuf mengatakan terkait penindakan, petugas akan fokus pada pelanggaran langsung atau yang terlihat oleh kasat mata.
Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak mengenakan helm, kendaraan mati pajak, pengendara ugal-ugalan, hingga plat luar.
"Jadi semua kita tindak, tapi fokus penindakan itu yang terlihat secara kasat mata, misal tidak memaki helm dan lainnya," ujarnya.
Karena masih dalam situasi Covid-19, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preventif, semisal edukasi.
Namun meski begitu pihaknya juga tetap memberikan sanksi hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal.
Ia mengungkapkan untuk penindakan didalam operasi zebra ini, petugas akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana dua bulan.
Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250 ribu termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.(*)
Semenatara Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengungkapkan, seluruh personel Satuan lalu lintas bakal dikerahkan dalam operasi itu.
"Untuk jumlah personel yang kita kerahkan kurang lebih 50 orang. Tapi, itu kan sudah terbagi, ada tim tindak, ada tim sosialisasi," kata AKP Hartati dikonfirmasi tribun, Minggu (25/10/2020) sore.
"Yang jelas untuk lapangan kita turunkan semua sesuai surat perintah. Namun dalam hal ini ada pembagian tugas, yaitu tim Pereventif, Preemtive dan Penindakan," sambungnya.
Dalam operasi itu, pihaknya mengaku tetap mengedepankan upaya pencegahan berupa teguran. Hal itu merujuk pada kondisi saat ini yang masih Pandemi Covid-19.
"Dalam hal ini, kita tetap mengedepankan tindakan (preemptive) karena masa pandemi. Kemungkinan preventif dan preemtive masing-masing 40 persen dan penindakan itu 20 persen," ujar Hartati.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak akan mentolerir tujuh komponen pelanggaran yang dapat berakibat fatal.
Ke tujuh komponen pelanggaran itu, diantaranya berkendara dalam kondisi mabuk, tidak membawa kelengkapan surat berkendara dan lain-lain.
"Tujuh komponen utama itu tidak bisa kita preemptive ya, seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak memakai seat belt, mabuk pada saat mengendara, SIM dan STNK harus lengkap," jelasnya.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, lanjut Hartati, personel yang terlibat operasi juga diharuskan melakukan pengamanan saat terjadi unjukrasa.
Hal itu merujuk pada maraknya aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law akhir-akhir ini.
"Jadi kita temui ada pengunjukrasa, kita tetap melakukan pengamanan. Tapi jangan lupa tetap patuh pada protokol kesehatan," imbuh perwira Polwan berpangkat tiga balok ini.
Operasi Zebra itu bakal berlangsung mulai Senin 26 Oktober-8 November 2020.
Sat Lantas Polres Jeneponto saat melakukan operasi zebra di Jl Sultan Hasanudin, Kecamatan Binamu, Jeneponto. (ikbal/tribunjeneponto.com)
Berikut info kelengkapan dan keamanan berkendara yang harus diperhatikan dan selalu dibawa:
* Gunakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan motor dengan kualitas SNI
* Menggunakan sabuk pengaman bagi pengendaran dan penumpang mobil
* Membawa SIM dan STNK
* Tidak menggunakan mobil barang seperti mobil truk dan pick up untuk mengangkut orang
* Gunakan masker dan tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19
Selain lima kelengkapan di atas, faktor-faktor lain yang dapat membahayakan keselamatan berkendara juga perlu diperhatikan.
Mulai dari menggunakan HP saat berkendara, membawa muatan lebih dari kapastias, melawan arus, hingga membonceng tiga orang di motor.
Perlu diketahui bahwa sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra dapat terancam pidana kurungan atau denda tergantung pada jenis pelanggarannya.
Sanksi tersebut berdasarkan pada peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..(*)