HARI INI Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar
Hari Ini Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar
Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250 ribu termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.(*)
Semenatara Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengungkapkan, seluruh personel Satuan lalu lintas bakal dikerahkan dalam operasi itu.
"Untuk jumlah personel yang kita kerahkan kurang lebih 50 orang. Tapi, itu kan sudah terbagi, ada tim tindak, ada tim sosialisasi," kata AKP Hartati dikonfirmasi tribun, Minggu (25/10/2020) sore.
"Yang jelas untuk lapangan kita turunkan semua sesuai surat perintah. Namun dalam hal ini ada pembagian tugas, yaitu tim Pereventif, Preemtive dan Penindakan," sambungnya.
Dalam operasi itu, pihaknya mengaku tetap mengedepankan upaya pencegahan berupa teguran. Hal itu merujuk pada kondisi saat ini yang masih Pandemi Covid-19.
"Dalam hal ini, kita tetap mengedepankan tindakan (preemptive) karena masa pandemi. Kemungkinan preventif dan preemtive masing-masing 40 persen dan penindakan itu 20 persen," ujar Hartati.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak akan mentolerir tujuh komponen pelanggaran yang dapat berakibat fatal.
Ke tujuh komponen pelanggaran itu, diantaranya berkendara dalam kondisi mabuk, tidak membawa kelengkapan surat berkendara dan lain-lain.
"Tujuh komponen utama itu tidak bisa kita preemptive ya, seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak memakai seat belt, mabuk pada saat mengendara, SIM dan STNK harus lengkap," jelasnya.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, lanjut Hartati, personel yang terlibat operasi juga diharuskan melakukan pengamanan saat terjadi unjukrasa.
Hal itu merujuk pada maraknya aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law akhir-akhir ini.
"Jadi kita temui ada pengunjukrasa, kita tetap melakukan pengamanan. Tapi jangan lupa tetap patuh pada protokol kesehatan," imbuh perwira Polwan berpangkat tiga balok ini.
Operasi Zebra itu bakal berlangsung mulai Senin 26 Oktober-8 November 2020.
Sat Lantas Polres Jeneponto saat melakukan operasi zebra di Jl Sultan Hasanudin, Kecamatan Binamu, Jeneponto. (ikbal/tribunjeneponto.com)
Berikut info kelengkapan dan keamanan berkendara yang harus diperhatikan dan selalu dibawa: