Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HARI INI Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar

Hari Ini Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar

Editor: Ansar
KOMPAS.COM
Ilustrasi sweeping lalu lintas dan Operasi Zebra. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Ini Polda Sulsel Operasi Zebra Serentak di Kabupaten / Kota, Siapkan Rp500 Ribu Jika Melanggar

Lengkapi surat berkendara Anda jika tidak ingin kena Tilang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia  menggelar Operasi Zebra serentak mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020.

Tidak terkecuali Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel akanmenggelar Operasi Zebra 2020.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, mengatakan razia ini akan berlangsung hingga dua pekan lamanya, dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Saat ini, semua jajaran Satlantas Polda Sulsel telah melakukan persiapan, mulai dari personel hingga titik yang akan dilakukan razia.

"Semua jajaran telah kita lakukan pembekalan, kordinasi semua lewat virtual terkait arahan dan pelatihan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Polda Sulsel Kompol Yusuf mengatakan terkait penindakan, petugas akan fokus pada pelanggaran langsung atau yang terlihat oleh kasat mata.

Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak mengenakan helm, kendaraan mati pajak, pengendara ugal-ugalan, hingga plat luar.

"Jadi semua kita tindak, tapi fokus penindakan itu yang terlihat secara kasat mata, misal tidak memaki helm dan lainnya," ujarnya.

Karena masih dalam situasi Covid-19, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preventif, semisal edukasi.

Namun meski begitu pihaknya juga tetap memberikan sanksi hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal.

Ia mengungkapkan untuk penindakan didalam operasi zebra ini, petugas akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana dua bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved