Bantuan PIP
Soal Bantuan PIP 23 Ribu Siswa di Toraja Utara, Kuasa Hukum Eva Stevany Rataba: Ini Bukan Rekayasa
Penyaluran bantuan PIP kepada 23 Ribu siswa-siswi khusus wilayah Toraja Utara dinilai tim Paslon lain menyalahi Juknis.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
“Dana PIP ini setiap tahun dan berjenjang, kami staf sesuaikan data diinput operator sekolah dan operator kabupaten, perlu diketahui tidak ada pemilihan nama siswa karena semuanya diserahkan ke kepala sekolah untuk menginput siswa penerima,” ujar Julianto.
Lanjut Julianto, program PIP difasilitasi Komisi X DPR RI diawasi Kemendikbud dan KPK, serta sama sekali tidak ada dana tunai karena pencairannya melalui rekening bank para siswa.
“Cara siswa dapatkan bantuan dikembalikan ke sekolah, jadi bukan tim DPR RI Komisi X yang salurkan kami hanya mencocokan data yang diinput operator sekolah dan kabupaten,” jelasnya.
Adapun dana bantuan PIP bervariasi nominalnya mulai dari Rp 200 Ribu hingga Rp 600 Ribu baik itu SD, SMP dan SMA/SMK.
Sasaran penerima yaitu peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin atau rentan miskin sesuai pertimbangan khusus, peserta didik SMK yang menembus keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran dan kemaritiman.
Syarat umur penerima mulai dari 6-21 tahun dan terdaftar di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17