Bantuan PIP
Soal Bantuan PIP 23 Ribu Siswa di Toraja Utara, Kuasa Hukum Eva Stevany Rataba: Ini Bukan Rekayasa
Penyaluran bantuan PIP kepada 23 Ribu siswa-siswi khusus wilayah Toraja Utara dinilai tim Paslon lain menyalahi Juknis.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Terkait penyaluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Toraja Utara, tim kuasa hukum Eva Stevany Rataba menjelaskan terkait bantuan dan juknis penyalurannya.
Eva Stevany Rataba adalah anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi NasDem yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu asal Toraja.
Sebelumnya diketahui, penyaluran bantuan PIP kepada 23 Ribu siswa-siswi khusus wilayah Toraja Utara dinilai tim Paslon lain menyalahi Juknis dan ada kepentingan politik Pilkada 2020.
Pada Pilkada serentak 2020 dimana di kabupaten Toraja Utara, suami dari Anggota DPR RI Komisi X itu sebagai Calon Bupati Toraja Utara nomor urut 1 yakni, Yosia Rinto Kadang.
Kuasa hukum, Y Jhody Pama'tan menjelaskan jika masih ada oknum tim Paslon lain yang meributkan terkait penyaluran dana PIP agar protes saja ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Sebagai kuasa hukum kami akan laporkan oknum selalu meributkan dana PIP ini karena menghalangi pejabat negara menyalurkan tugasnya, ini sudah jelas tidak melanggar karena ada keputusan Kemendikbud tentang petunjuk dan pelaksanaan Juknisnya,” ucap Y Jhody saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).
Dikatakan, penyaluran bantuan dana PIP bukan hanya di Toraja Utara tapi juga di Tana Toraja dan daerah lain, Dapil Eva Stevany Rataba di Sulsel yang akan berlanjut serta dilaksanakan setiap tahun.
“Bukan hanya di Toraja Utara, kenapa duluan karena sumber suara terbanyak Eva Stevany Rataba disini 9 ribu suara, Tana Toraja 7 ribu suara sehingga ini sebagai bentuk ucapan terima kasihnya,” jelasnya.
Kamudian, penyaluran sesuai petunjuk SK dikeluarkan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tanggal 13 Juli 2020 yang bertepatan dengan momen Pilkada serentak tahun 2020.
Apalagi Kemendikbud percepat penyaluran atas kebijakan program Presiden RI, Jokowi mempercepat bantuan keluarga miskin menghadapi pandemi Covid-19 yang difasilitasi Anggota DPR RI di Dapilnya masing-masing.
“Ini berdasarkan SK dari kementrian dan layanan pembiayaan pendidikan, bukan rekayasa jadi jangan dijadikan ajang politik, malah kalau tidak disalurkan nantinya berbahaya,” terang Jhody.
Jika masih ada oknum ributkan setelah Pilkada, kata dia, maka itu problema mereka sendiri.
Pihaknya sudah menerima dari Bawaslu jika tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu soal penyaluran dana PIP.
“Paslon harus bedakan mana yang bisa dipahami dan bedakan penyaluran PIP itu ada reguler dan aspirasi sebab ini program pemerintah yang harus disukseskan,” tutupnya.
Sementara Staf Dapil Komisi X DPR RI, Julianto Ruru Bua menjelaskan teknis penginputan data dan penyaluran yang semuanya dikerjakan Dinas Pendidikan Toraja Utara dan operator tiap sekolah.