Tribun Majene
Pelaku Pemerkosaan Nenek 65 Tahun di Majene Dirapid Test, Hasilnya?
Sebelum barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Majene, pelaku berinisial RD menjalani rapid test atau tes cepat Covid 19 untuk
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAJENE --Penyidik Kepolisian Resor Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan tahap dua kasus dugaan pemerkosaan nenek berusia 65 tahun di Kabupaten Majene.
Sebelum barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Majene, pelaku berinisial RD menjalani rapid test atau tes cepat Covid 19 untuk memastikan bebas dari gejala virus Corona.
"Hasil pemeriksaan rapid test dinyatakan non reaktif dan dinyatakan sehat, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Jamaluddin.
Surat keterangan pemeriksaan nomor : DPP / YM / 971 / X / 2020, tanggal 22 Oktober 2020,turut dilampirkan saat perkara tersangka diserahkan ke Kejaksaan.
Penyerahan tahap dua dilaksanakan Kamis 22 Oktober 2020 sekitar puku 11.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Majene oleh unit IV PPA.
Pelaku berinsial RD (35) diketahui telah mempunyai istri dan anak memperkosa korban yang tak lain tetangga sendiri
Ia merupakan warga Kelurahan Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat.
Tersangka mengaku melakukan aksinya setelah mendapat bisikan gaib.
Kejadian berlangsung pada malam hari setelah pelaku berhasil masuk dalam rumah korban.
RD masuk dengan cara memanjat dinding rumah korban.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.