Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Demo Omnibus Law Berlanjut, Kominfo Sebut Tarif Internet Murah dan Berkualitas dalam UU Cipta Kerja

Gejolak Demo Omnibus Law, Kominfo Sebut UU Cipta Kerja Buat Tarif Internet Lebih Murah: dengan Kualitas Lebih Baik

Editor: Arif Fuddin Usman
free pik
ilustrasi ponsel dan jaringan internet untuk aplikasi di sosial media 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law masih berlanjut di beberapa kota di Indonesia.

Sedangkan Kominfo Sebut Tarif Internet Murah dan Berkualitas jika UU Cipta Kerja diberlakukan.

Baca juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Telkomsel, Tri, XL, dan Axis?

Baca juga: Detik-detik Penyerangan Sekretariat & Pembakaran Ambulans Nasdem di Depan UNM, 13 Orang Ditangkap

Sampai saat ini, UU Cipta Kerja, masih menjadi polemik di Tanah Air.

Gerakan mahasiswa menolak UU tersebut masih menyalak, diiringi berbagai opini pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Setelah Hotman Paris sempat menyinggung dampak positif UU Cipta Kerja untuk pesangon buruh, kali ini kabar positif lain muncul dari Kemkominfo.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja. (istimewa)

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mengatakan UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada tarif internet.

Anang mengatakan, tarif internet kemungkinan bisa menjadi lebih murah dengan kualitas yang lebih baik.

"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Anang, dikutip dari Antara via Kompas.com.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Dapat BPUM BRI/BLT UMKM Rp 2,4 Juta, eform.bni.co.id login & BSM?

Baca juga: Viral Prediksi Togel HK, SDY, Cambodia, Macau dan Prediksi Togel SGP, Begini Hukum Judi dalam Islam?

Adapun pernyataan Anang muncul saat mengisi diskusi "Memperluas Infrasruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity, Rabu (21/10/2020).

Anang menjelaskan, tarif murah itu berkat landasan hukum yang tercipta dari UU Cipta Kerja.

Landasan itu berlaku bagi penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur.

Pengunjuk rasa penolakan Omnibus Law bergeser di depan gedung DPRD sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (22102020) siang.
Pengunjuk rasa penolakan Omnibus Law bergeser di depan gedung DPRD sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (22102020) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADHLI SALEH WAHAB)

Atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.

Konsep berbagi ini, dikatakan Anang merupakan cara yang efisien.

Apalagi mengingat pembangunan infrastruktur sektor telekomunikasi yang sangat mahal.

Baca juga: Bahagianya Meggy Wulandari dengan Suami Barunya, Tinggal di Makassar dan Bone, Ngaku Betah Plus Mau?

Baca juga: Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Kemendikbud, Sudah Cair Pastikan Masuk di Nomormu

Menurut BAKTI, konsep berbagi infrastruktur mampu membuat Indonesia berkompetisi lebih tinggi ke tingkat dunia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan,

"UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas."

Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate (Tribunnews)

"UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital.

"Juga mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.

Dampak pembukaan network sharing, kata Johnny bisa dicegah dengan kebijakan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Telkomsel, Tri, XL, dan Axis?

Baca juga: Viral Prediksi Togel HK, SDY, Cambodia, Macau dan Prediksi Togel SGP, Begini Hukum Judi dalam Islam?

Salah satunya yakni menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi.

"Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.

Pernah Ditolak Operator

Kendati demikian, wacana berbagi infrastruktur ini pernah ditolak sejumlah operator seluler di masa lalu.

Isu ini sebelumnya telah ramai digaungkan pada tahun 2016, di mana pandangan opertaor seluler saat itu terbelah.

Telkomsel, pada tahun 2015 menegaskan ketidaksetujuannya dan tidak akan berbagi infrastruktur dengan operator lain.

"Kalaupun memang mesti sharing, harus dibuat sedemikian rupa,"

"Agar tidak merugikan operator yang sudah punya coverage duluan," kata Dirut Telkomsel kala itu, Ririek Adriansyah.

Alasan Telkomsel yakni karena jaringannya sudah padat pengguna dan sulit untuk dibagi.

Menurut Ririek, harus ada skema yang jelas agar operator membangun infrastruktur dan tidak hanya mengandalkan sharing.

Saat itu, sistem sharing dinilai Ririek cukup mengganggu.

Wah, kira-kira untuk saat ini bagaimana ya? (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan Judul "Angin Segar di Tengah Gejolak Demo Omnibus Law, Kominfo Sebut UU Cipta Kerja Buat Tarif Internet Lebih Murah: dengan Kualitas Lebih Baik"

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved