Tribun Majene
Berkas Perkara Tersangka Pemerkosaan Nenek 65 Tahun Masuki Tahap Kedua, Begini Penjelasan Polisi
Dengan demikian, berkas perkara tersangka berinisial RD (21 tahun), sudah dinyatakan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Majene.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR --Penyidik Kepolisian Resor Majene telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerkosaan nenek berusia 65 tahun di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dengan demikian, berkas perkara tersangka berinisial RD (21 tahun), sudah dinyatakan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Majene.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Jamaluddin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejaksaan.
Penyerahan BB dan tersangka atau tahap II dilaksanakan Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 wita di Kejaksaan Negeri Majene, opeub unit IV PPA Polres Majene.
"Sudah dikirim ke Kejaksaan, " Kata Jamaluddin saat dikonfirmasi tribun, Jumat (23/10/2020).
Selanjutnya, Kejaksaan yang akan melimpahkan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, RD diduga melakukan pemeperkosaan terhadap nenek 65 pada 25 Agustus sekitar pukul 23.00 wita malam.
RD mengaku mendapat bisikan gaib agar memperkosa sang nenek yang tak lain tetangga korban sendiri.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban di malam hari.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.
Korban sempat kaget dan berusaha memberontak. Namun naas, korban tidak berdaya. Pelaku membanting tubuh korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya.
Disaat itulah, pelaku melancarkan nafsu bejatnya.