Pilwali Makassar 2020
Warga Makassar Ogah Jadi Pengawas TPS
Masih belum mencukupinya kuota, membuat Bawaslu bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar Abdillah Mustari mengupdate progres pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Hingga batas perpanjangan pendaftaran pertama, Selasa (20/10/2020) Baru Kecamatan Panakkukang dan Sangkarrang yang aman (penuhi kuota)," ujar Abdillah via pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2020).
Tak ayal, Bawaslu Makassar memperpanjang pendaftaran PTPS hingga Minggu (25/10/2020) mendatang. Artinya sudah kali kedua pendaftaran PTPS dilakukan.
"Kita tunggu hingga hari Minggu lusa. Apakah memenuhi kuota atau tidak," katanya.
"Bila belum memenuhi kuota, maka skenario berikutnya, displit (memecah) antar TPS atau kelurahan," jelasnya.
Masih belum mencukupinya kuota, membuat Bawaslu bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) massif melakukan sosialisasi.
"Ad hoc kami sudah mulai massif melakukan sosialisasu ke masyarakat. Kami juga melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemudaan/Organisasi Masyarakat Sipil (OKP/OMS) dalam pengawasan partisipatif dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding)," katanya.
Ia pun berharap warga Makassar yang bersyarat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada tahun ini, dengan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Seperti diketahui, Bawaslu Makassar membutuhkan 2.390 PTPS pada Pilwali Makassar 2020.