Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Tuduhan ke Erwin Aksa Tidak Terbukti, Bawaslu: Bukan Kami yang Putuskan Tapi Gakkumdu

tuduhan terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan Erwin Aksa tidak terbukti dan terbantahkan dengan sendirinya.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Koordinator Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih seusai membuat laporan di ruang SPKT, Polrestabes Makassar, Selasa (13/10/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tuduhan yang berujung laporan tim hukum Mochammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan Erwin Aksa tidak terbukti dan terbantahkan dengan sendirinya.

Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan bahwa laporan tim Adama ini tidak bisa dilanjutkan alias dihentikan.

"Bukan Bawaslu yah yang memutuskan seperti itu tapi Sentra Gakkumdu, karena pembahasan ini melibatkan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan itu tidak memenuhi unsur, ada beberapa unsur di Pasal 187 itu yang tidak bisa dipenuhi," ucap Koordinator Divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sri laporan Adama ini tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu ssbagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 2 setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga barang bukti.

Olehnya itu setelah melalui proses pembahasan kedua kasus ini diputuskan untuk dihentikan.

"Kami mengundang seperti biasa dalam proses penanganan pelanggaran semua pihak yang terkait misalnya medianya kemudian pelapornya, terlapornya, dan beberapa saksi yang menurut kami juga mengetahui hal tersebut, itu semua sudah kita klarifikasi," ucapnya.

"Jadi kajian kami itu didasarkan pada hasil klarifikasi dari semua pihak yang kita klarifikasi disertai dengan bukti-bukti yang kami terima, itu yang menjadi dasar pembahasan kami di sentra Gakkumdu dan itu sudah didiskusikan di sentra Gakkumdu dan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Sebelumnya kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.

Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.

"Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk Pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri," ucap Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).

Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco yang dikomfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. "Iye, kami sudah terima informasinya," ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo, Kamis (22/10/2020).

Imformasi dari Bawaslu menyebutkan Gakkumdu dalam rapatnya Rabu malam telah memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.

Alasannya tidak cukup bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon waliKota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) melaporkan Erwin Aksa (EA) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu (14/10/2020).

Kuasa Hukum Adama melaporkan Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) itu, karena diduga melakukan kampanye hitam kepada paslon Adama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved