Jenderal Polri Brigjen EP Ketahuan LGBT, Lihat Hukuman Berat Anak Buah Jenderal Idham Azis
Jenderal Polri Brigjen EP ketahuan LGBT, lihat hukuman berat anak buah Jenderal Idham Azis. Adanya Brigjen Polri LGBT sedang jadi sorotan.
Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.
"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.
Kasus LGBT tak hanya terungkap terjadi di Korps Bhayangkara, namun juga di tubuh TNI.
Mabes TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi LGBT.
Sanksinya tidak main-main.
Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.
”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya.
Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tambah Aidil.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.
"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.