Kasus Penganiayaan
Aniaya Mantan Kekasih Gegara Cemburu, Pria Asal Toraja Dibekuk di Mamasa
KE yang merupakan warga Desa Saruran, Tana Toraja, Sulawesi Selatan tega menganiaya mantan kekasihnya lantaran sudah memiliki kekasih baru.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MESSAWA - Kisah pahit dialami seorang mahasiswi asal Desa Malimbong, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, inisial NS (19).
Itu setelah NS dianiaya mantan kekasihnya, inisial KE alias NU karena terbakar api cemburu.
KE yang merupakan warga Desa Saruran, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan tega menganiaya mantan kekasihnya lantaran sudah memiliki kekasih baru.
Itu terjadi pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Salubungin, di rumah korban sendiri.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Iptu Hendrik, Kamis (22/10/2020) menceritakan kronologis kejadiannya.
Saat pukul 11.30 Wita, korban menelepon pelaku yang tak lain adalah mantan kekasih korban untuk membawa kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban yang dipegang oleh pelaku.
Sekira pukul 12.00 Wita, korban dan pelaku bertemu di rumah kepala Dusun Bamba.
Tak berselang lama, korban meminta ATM miliknya, namun pelaku menjawab bahwa ATM yang dimaksud tidak dibawa oleh pelaku.
Bukannya memberikan ATM, pelaku malah meminta korban memperlihatkan handphone miliknya kepadanya.
Di waktu yang bersamaan, pelaku menanyakan kekasih baru korban.
"Dia (KE) bilang adakah pacarmu, lalu korban menjawab ada. Pelaku kembali menanyakan siapa pacarmu, sambil berupaya merampas handphone korban," jelas Hendrik mengutip perkataan korban dan pelaku.
Pelaku berhasil merampas HP milik korban, lalu melihat pesan singkat korban dengan kekasih barunya.
Melihat hal tersebut pelaku tidak terima dan menanyakan kepada korban mengapa selingkuh.
"Padahal pengakuan korban, ia sudah putus sejak satu bulan lalu," ujarnya.
Sekira pukul 12.30 Wita, pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah korban di Dusun Salubungin.
Namun ajakan pelaku ditolak oleh korban. Tak terima ditolak, pelaku mengancam akan menyebar aib dan memaksa korban untuk ikut.
Karena tak kuasa, korban menuruti ajakan pelaku.
Di perjalanan, korban meminta untuk diturunkan di dekat jembatan.
Bukannya diturunkan secara baik-baik, korban malah ditampar oleh pelaku di kedua pipinya.
"Pelaku juga memukul paha kiri korban menggunakan benda tumpul. Karenanya, korban histeris dan pelakupun membawa korban ke rumahnya," bebernya.
Di rumah korban sekitar pukul 13.00 Wita, korban kembali mengalami kekerasan dengan cara dipukul dan ditampar.
Tak hanya itu, pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang lalu merusak kursi dan lemari plastik, dengan cara menusuknya.
Menyaksikan itu, korban merasa malu dan frustasi sehingga mengambil sajam jenis parang dan hendak melakukan percobaan bunuh diri.
Tetapi, sebelum melakukan percobaan bunuh diri, tetangga korban dan adik korban masuk ke dalam rumah menggagalkan upaya itu dan di waktu yang sama, pelaku langsung melarikan diri.
Tidak menunggu waktu lama usai pengaduan dari keluarga korban, Personel Polsek Sumarorong langsung mengejar korban.
Pada pukul 20.00 Wita, personel Polsek Sumarorong yang dipimpin Iptu Hendrik menuju Desa Saruran, tempat tinggal pelaku.
Namun pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Makuang, Kecamatan Messawa.
Barulah pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Sumaroron bersama barang bukti berupa parang.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta