Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Link Login eform.bri.co.id/bpum dan Bukan eform.bni.co.id/bpum, depkop.go.id Bukan Tuk Daftar Online

Link login hanya eform.bri.co.id/bpum dan bukan eform.bni.co.id/bpum, depkop.go.id bukan tuk daftar online.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang bantuan. Link login hanya eform.bri.co.id/bpum dan bukan eform.bni.co.id/bpum atau eform BNI, depkop.go.id bukan tuk daftar online. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Link login hanya eform.bri.co.id/bpum dan bukan eform.bni.co.id/bpum atau eform BNI, depkop.go.id bukan tuk daftar online.

Kenali beberapa syarat dan informasi penting lainnya untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs resmi milik Kemenkop UKM yakni depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten Masduki menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19.

Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu, namun lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Teten Masduki juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved