Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Soal Kasus Ijazah Palsu Legislator PPP Enrekang, Majelis Hakim Terima Eksepsi Terdakwa

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dalam kasus pemalsuan ijazah yang didakwahkan kepadanya.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Soal Kasus Ijazah Palsu Legislator PPP Enrekang, Majelis Hakim Terima Eksepsi Terdakwa
ist
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Enrekang, Karama

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Enrekang, Karama akhirnya bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dalam kasus pemalsuan ijazah yang didakwahkan kepadanya.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim PN Enrekang yang ketuai oleh Karsena, dalam sidang pada agenda pembacaan putusan sela dengan nomor perkara 62/Pid.B/2020/PN Enr, Senin (19/10/2020) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Karama.

Majelis hakim secara garis besar menganggap kasus tersebut Daluarsa karena telah lewat dari 12 tahun.

Daluwarsa (Verjaring) adalah batasan waktu untuk jaksa melakukan kewenangan penuntutannya, sebagaimana diatur dalam pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana secara materiil dianggap sudah tidak dibutuhkan lagi pemidanaan dari masyarakat karena melampai waktu, sedangkan secara formil akan menyulitkan dalam proses pembuktian karena adanya keterbatasan daya ingat manusia.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Musasi Achmad Putra membenarkan jika pihaknya telah melaukan sidang putusan terahir perkara kasus pemalsuan surat terdakwa Karama bin Jaha.

Namun Ia enggan mengomentari hasil putusan yang dikeluarkanya, karena ada sengketa mengomentari perkara tersebut karena dia adalah salah satu majelis-nya dalam sidang tersebut.

"Walaupun saya memang humas,tapi dalam hal ini ada sengketa mengomtari karena saya juga salah satu majelasinya,” kata Musasi.

Legislator PPP Enrekang, Karama pun mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim PN Enrekang tersebut.

“Alahamdulillah, Tuhan berpihak kepada orang yang benar,” ucap Karama, Selasa (20/10/2020).

Bahkan, Kuasa hukum Karama, Sofian Sinte mengancam akan melaporkan balik jika sipelapor masih menggangu hasil putusan PN setempat yang selama ini mencemarkan nama baik kliennya.

"Kita tidak akan menempuh jalur hukum, tetapi jika dia (sipelapor) ganggu putusan ini, mungkin kami akan lakukan tindakan hukum,” ancam Sofian.

Terpisah Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal mengakui adanya hasil putusan sela majelis hakim PN Enrekang yang menerima eksepsi penasehat hukum terdakwah dalam sidang tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved