Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum ASN 2 Kali Setubuhi Gadis 13 Tahun hingga Korban Hamil, Beraksi di Rumah Sendiri, Kronologi

Oknum ASN 2 Kali Setubuhi Gadis 13 Tahun hingga Korban Hamil, Beraksi di Rumah Sendiri, Kronologi

Editor: Ansar
kolase/youtube/tribunnews/ilustrasi
ilustrasi gadis remaja hami 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum ASN 2 Kali Setubuhi Gadis 13 Tahun hingga Korban Hamil, Beraksi di Rumah Sendiri, Kronologi.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Akibat dari perbuatan bejat pelaku, korban dinyatakan positif hamil.

Pelaku ternyata sudah dua kali melancarkan aksinya esek-eseknya.

Seorang  ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.

Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita.

Saat itu, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.

Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.

Keduanya langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.

Korban pun akhirnya mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM.

Korban mengatakan, BM telah menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved